Ketika kita berjalan-jalan di
kota-kota besar, pemandangan yang palig banyak kita temui selain kemacetan
adalah bayakanya pedagang kaki lima yang berjejer di bahu jalan. Keberadaan
kaki lima yang seperti itu sering kali menggangu pengguna jalan.
Ada rasa dilema dalam diri setiap
orang ketika dimintai pendapat tentang kaki lima. Satu sisi keberadaan mereka
mengganggu pengguna jalan, namun disis lain keberadaan mereka yang ada di
pinggir-pinggir jalan juga memudahkan pencari barang. Pembeli tidak perlu
memarkinkan kendaraan dan memasuki area
pasar atau pertokoan. Mereka juga bisa langsung pergi sesudah membeli barang.
Adakah usaha yang ilakukan pemerintah
dalam mengatasi masalah pedangang kaki lima? Kalau masih ada kenapa mereka
masih banyak? memang seperti apa usaha pemerintah yang dilaukan? Itulah
sejumlah pertanyaan yang mungkin muncul di benak beberapa orang ketika merasa
terganggu dengan keberadaan si kaki lima.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,
tentu kita dapat mendefinisikan secara umum tentang kaki lima. Kenapa mereka
disebut pedagang kaki lima? Ini karena mereka kalau ada razia dari satpol PP
larinya kenceng banget , seperti memiliki kaki 5 buah. Begitulah kurang
lebihnya. Tentang bagaimana usaha pemerintah, mungkin realnya sudah banyak yang
tahu, terlebih kegiatan ini sering ada di berita-berita. Biasanya beritanya
berjudul “penertiban pedangang kaki lima” gitu lah.
Memang judulnya penertiban tapi kan
kenyataanya pengusiran. Sungguh wagu (bahasa jawa) katanya ditertibkan kok
diusir, apakah dengan diusir bisa menjadi tertib? Enggak juga tu kayaknya ya,
mereka tetep aja mbalik lagi tu kayaknya. Solusi lain yang lebih keren adalah
dengan merelokasi sejumlah pedagang kaki lima. Namanya juga relokasi ya
dipindahkan gitu lah ceritanya. Pernahkah kalian mengunjungi tempat-tempat
relokasi pedagang kaki lima? Saya pernah, dan menurut saya tempatnya sepi nggak
begitu rame. Jumlah pembelinya pun sepertinya lebih banyak di tempat sebelum
relokasi.
Kenapa bisa demikian? Ya itu karena sepertidi bilang di atas, pembeli
memilih menghampiri kakilima karena mereka tidak mau ribet masuk- masuk ke area
pertokoan atau pasar. Ini berarti ada dua pihak yang tidak tertib dalam kasus
ini. Pihak pertama tentu yang sudah umum dijadikan terdakwa yaitu pedagang kaki
lima. Dikatakan tidak tertib karena mereka berjualan diarea yang bukan sama
sekali tempat berjualan. Mereka memaksakan diri berjualan di bahu-bahu jalan
yang notabenya digunakan oleh pejalan kaki atu kendaraan. Aktivitas penjualan
yang mereka lakukan tak jarang membuat pejalan kaki terganggu dan juga
menimbulkan kemacetan yang parah.
Pihak kedua yang menjadi terdakwa
adalah si pembeli. Dikatakan melanggar, karena pembeli juga melakukan pembelian
di tempat-tempat yang jelas-jelas di larang untuk aktivitas jual beli. Jadi
bisa dikatakan selain tiak tertib mereka juga ngeyel beli disitu. Sebagai
penjual pedagang kaki lima tentu berusaha mencari banyak pembeli meskipun
resikonya kena razia satpol PP.
Seperti disebutkan di atas, saat ini
sudah ada banyak cara yang dilakukan untuk mengatasi pedagang kaki lima. Namun
demikian sayangnya belum ada cara untuk mengatasi si pembeli atau pelanggan
dari si Kaki lima. Seharusnya karena dua-duanya tidak tertib, maka dua-duanya
juga dirazia dong. Coba kalau setiap pembeli dagangan kaki lima di razia gitu,
tentu akan menimbulkan efek jera bagi mereka. Terlebih kalau ada hukuman atau
dendanya gitu. dampaknya setelah pembeli ini dirazia, dihukum, didenda akan
berkurang bahkan tidak akan ada lagi pembeli yang embeli di si kaki lima. Kalau
tidak lagi ada pembeli tentu dengan sadar si kaki lima akan memindahkan diri ke
tempat yang semestinya. Demikian, Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar